Warga Balowono Lakukan aksi Tanda Tangan Tolak Produksi Peti Mati

 


      Habis sudah kesabaran warga Dusun Balowono,Desa Wonomlati Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo terkait berdiri nya perusahaan yang memproduksi Peti Mati di tengah tengah Lingkungan Pemukiman padat penduduk di Dusun Balowono tersebut. 



Dari informasi yang didapat bahwa usaha pembuatan peti mati tersebut diduga dilakukan oleh CV Cahaya Abadi dan telah beroperasi di wilayah dusun Balowono sejak bulan Februari 2021. 



Sejak awal berdiri nya, Usaha ini telah menimbulkan konflik dengan warga di dusun Balowono hal ini ditengarahi karena perusahaan ini diduga belum mengantongi ijin operasional serta ijin terkait pembangunan gedung yang digunakan untuk melakukan produksi usaha peti mati tersebut.bahkan pemilik usaha tersebut yang diketahui bernama Eko sudah beberapa kali di tegur baik lisan maupun tertulis agar menghentikan kegiatan usaha nya dan segera mengurus dokumen dokumen perijinan nya, namun hingga aksi protes ini di lakukan pihak CV Cahaya Abadi tidak mampu menunjuk kan dokumen dokumen perijinan nya.



Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga dan tokoh tokoh masyarakat Balowono untuk menindak lanjuti keluhan dan keresahan warga tersebut, namun tidak ada itikad baik dari pihak CV Cahaya Abadi untuk melengkapi persyaratan persyaratan khususnya terkait dokumen dokumen perijinan dari beroperasinya usaha pembuatan peti mati tersebut. Bahkan dalam berbagai kesempatan pihak CV Cahaya Abadi justru melakukan perbuatan yang menyulut emosi warga Balowono diantaranya merusak pagar yang merupakan fasilitas umum diperdukuan tersebut dan melakukan pengurukan terhadap lahan yang diketahui aset milik PLN dan warga yang bernama bapak Saringgo (yang kemudian menghibahkan lahannya kepada perdukuan untuk dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju ke Makam).bahkan pihak CV Cahaya Abadi juga menggunakan akses jalan menuju ke makan untuk proses produksi peti Mati tanpa ijin dari warga atau perangkat dusun Balowono.

Upaya dialog dan mediasi sudah berusaha dilakukan, namun pihak CV Cahaya Abadi dinilai tidak punya niat baik menjalankan kesepakatan yang di telah dibuat antara pihak CV Cahaya Abadi dengan para tokoh Masyarakat Balowono. Tercatat upaya Mediasi pernah dilakukan pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di Balai Desa Wonomlati yang dihadiri oleh perwaikilan CV Cahaya Abadi (bapak Eko dan team),Para Tokoh Masyarakat Balowono serta perwakilan dari BPD dan pemerintah Desa Wonomlati,unsur dari Kecamatan Krembung,Babinsa dan Babinkantibmas. 



Dalam pertemuan mediasi tersebut terungkap bahwa CV Cahaya Abadi dalam menjalankan aktivitas Usahanya tidak dilengkapi dokumen dokumen perijinan yang sah dintaranya :

1. dokumen perijinan terkait Gedung Bagunan yang dibuat produksinya tersebut.

2.dokumen ijin melakukan aktifitas usaha produksi peti mati di lingkungan padat penduduk yakni Dusun Balowono yakni berupa tanda tangan warga yang menyatakan tidak keberatan adanya aktifitas usaha tesebut.

3. Dokumen ijin berupa surat ijin domisili usaha.

Dalam pertemuan mediasi tersebut warga masyarakat menghendaki supaya produksi peti mati dilingkungan Balowono tersebut dihentikan  atau STOP produksi. Setelah terjadi perundingan yang alot akhirnya semua pihak telah menjalin kesepkatan. Dimana kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara tertulis dan ditandatangani semua pihak yang hadir. Adapapun isi kesepakatan itu adalah: 

1. Bahwa warga Dusun Balowono memberikan kesempatan atau waktu kepada CV Cahaya Abadi untuk tetap memproduksi peti mati dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sejak ditanda tangani nya berita acara ini, dan setelah jangka waktu tersebut selesai pihak Cahaya Abadi akan menghentikan kegiatan usaha pembuatan peti mati dilingkungan Dusun Balowono.

2. Bahwa pihak CV Cahaya Abadi berjanji untuk segera melengkapi legalitas dan ijin operasional terkait produksi Peti Mati tersebut sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa warga Dusun Balowono mengijinkan CV Cahaya Abadi untuk menjalankan usaha permebelan yang bukan produksi peti mati dengan catatan melengkapi ijin usaha dan memperoleh persetujuan warga dengan dibuktikan dengan adanya tanda tangan pernyataan warga sekitar bahwa tidak keberatan dengan kegiatan produksi tersebut.

4. Bahwa terkait dengan kegiatan operasional usahanya, CV Cahaya Abadi bersedia untuk memindahkan pintu gerbang sebagai akses keluar masuk nya kendaraan operasional menghadap ke selatan (jalan menuju ke makam).

Namun dalam perkembangan nya pihak CV Cahaya Abadi tidak berkomitmen serta tidak ada itikad baik memjalankan semua kesepakatan yang dibuat pada tanggal 10 Juni tersebut bahkan pihak CV Cahaya Abadi dalam menjalan kan aktifitas usaha nya juga memanfaatkan lahan milik PLN dan juga jalan memuju ke makam untuk memlitur dan menjemur  Peti Mati bahkan Limbah Produksi nya juga "dibuang" di akses jalan menuju ke makam. Aktifitas pelanggaran tersebut terpantau sejak akhir bulan juni 2021 hingga tanggal 26 Juli 2021.

Atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pihak CV Cahaya Abadi tersebut, Pihak perdukuan telah melayangkan surat teguran atau peringatan 1 dan 2, namun pihak CV Cahaya Abadi tidak ada itikad baik untuk mematuhi peringatan tersebut. Sehingga masyarakat Dusun Balowono merasa tidak dihargai dan habislah kesabaran mereka. Sebagai tindak lanjut nya masyarakat melakukan aksi spontanitas berupa penolakan usaha peti mati dengan membentangkan kain putih yang di bubuhi tanda tangan para warga masyarakat Balowono serta melakukan penyegelan terhadap Gedung usaha tersebut.

Dalam aksi spontanitas yang dilakukan pada hari minggu tanggal 1 Agustus 2021 tersebut warga masyarakat Menolak adanya Produksi Peti Mati dilingkungan Dusun Balowono dan menuntut agar CV Cahaya Abadi menghentikan atau STOP PRODUKSI peti mati terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2021.

Menurut keterangan warga yang diwakili oleh Andy Kurniawan,SH (kebetulan kediaman nya persis disamping tempat usaha produksi Peti Mati dengan jarak sekitar 50 meter). Bahwa pihak CV Cahaya Abadi diduga banyak melakukan pelanggaran pelanggaran hukum dalam menjalankan aktifitas produksi peti mati tersebut.  menurut Andy kurniawan,SH hal mendasar yang dilanggar oleh pihak CV Cahaya Abadi adalah terkait hukum Administrasi diantaranya terkait dengan gedung yang digunakan untuk produksi peti mati tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi dan pengecekan, gedung tersebut belum mengantongi ijin sebagaimana diamanatkan dan ditentukan dalam UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,PP No 16 Tahun 2021 Tentang Aturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2002, serta melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo yakni Perda No 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. 

Menurut Andy Kurniawan,SH bahwa dalam peraturan peraturan tersebut di tentukan sanksi sanksi hukumnya. Salah satunya adalah sanksi admisniatratif berupa teguran tertulis,penghentian pembangunan gedung hingga pembongkaran bangunan gedung. Apa yang telah dilakukan warga saat ini adalah bagian dari bentuk pengawasan masyarakat terkait adanya aktifitas pembangunan gedung. Jika suatu bangunan dinilai tidak mengantongi ijin, maka masyarakat berhak melapor kan kepada pihak pihak tetkait sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan. Hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Menurut Andy Kurmiawam,SH bahwa dengan berlaku nya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. harus nya pihak CV Cahaya Abadi memanfaatkan kemudahan kemudahan yang ada karena dalam UU Cipta kerja pemerintah memangkas prosedur prosedur perijinan.

Masih menurut Andy Kurniawan,SH. Bahwa dalam menjalan aktifitas usaha para pengusaha harus memperhatikan dokumen dokumen perijinan nya, karena hal ini merupakan pijakan dan dasar yuridis seorang pengusaha dalam menjalan aktifitas usaha agar tidak menimbulkan konflik dengan pihak lain termasuk konflik dengan masyarakat. Bahkan dokumen dokumen perijinan juga penting sekali kaitannya dengan pengajuan pembiayaan ke bank. 

Dalam kesempatan ini, Andy Kurniawan,SH juga menjelaskan bahwa CV Cahaya Abadi juga tidak melangkapi ijin ijin Usaha yang sah seperti ijin Domisili Usaha dari Desa, tidak ada surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar. Hal-hal mendasar sepeti ini harus nya dilengkapi oleh pengusaha sebelum melakukan aktifitas usaha agar tidak melanggar hukum dan tidak ada konflik dengam warga masyarakat. Para pengusaha harus tetap menghormati dan menghargai sarta mantaati nilai-nilai,adat-istiadat,dan kearifan lokal masyarakat sekitar lokasi usaha.diantaranya sopan santun dan minta ijin warga sekitar saat melakukan aktifitas usaha.

Dari fakta fakta dan data data di lapangan, menurut Andy Kurniawan,SH bahwa pihak CV Cahaya Abadi di duga banyak melakukan pelanggaran pelanggaran Hukum. Selain Hukum admisnitrasi kaitan nya dengan dokumen perijinan, pihak CV Ca.haya Abadi juga dinilai melakukan pelangaran pelanggaran yang lain. Diantara nya peng rusakan dan pembongkaran pagar serta "upaya " memguasai lahan milik orang lain tanpa ijin dengan melakukan pengurukan tanah tersebut bahkan memanfaatkan nya untuk aktifitas atau operasioanal usaha dan "membuang" limbah produksi. Bahkan pihak CV Cahaya Abadi juga memanfaatkan fasilitas umum yakni lahan atau jalan akses menuju ke makam untuk aktifitas atau operasioanal usaha dan "membuang" limbah produksi sehingga jalan tersebut tidak bisa di fungsikan sebagaimana mestinya. Bahkan gara-gara hal tersebut, saat ada warga yang meninggal dunia dan kebetulan rumah nya persis di depan tempat usaha CV Cahaya  Abadi tersebut, masyarakat tidak bisa memanfaatkan atau melewati jalan akses ke makam tersebut saat hendak menguburkan jenazah, akibatnya warga harus memutar lebih jauh agar bisa sampai ke kuburan.

Bahwa perbuatan perbuatan CV Cahaya Abadi dan/atau pemilik nya bisa dijerat hukum sebagaimana ada dalam KUHP maupun perundang undangan Lainnya.  Misalnya ketentuan pasal 12 ayat (1) jo pasal 63 ayat (1) UU  38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dimana dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran pasal 12 ayat (1)) ancaman hukuman nya berupa Pidana Penjara paling lama 18  (Delapan Belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Dengan aksi ini Warga Balowono berharap kasus ini segera berakhir dan usaha pembuatan peti mati berhenti beroperasi. Guna menindak lanjuti perkara ini, warga Balowono menyerahkan tindak lanjut nya kepada pihak desa dan kecamatan agar ditindak lanjuti dan di investigasi serta di verifikasi ijin ijin nya.

Warga juga mempertimbangkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib atas adanya perbuatan pidana yang dilakukan pihak CV Cahaya Abadi.red


Komentar